Tak hanya mengatur pelaku dan transparansi, POJK ini juga mencakup aspek operasional secara menyeluruh.
Penyelenggara BNPL diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah.
Regulasi ini juga mengatur tata cara penagihan, kewajiban pelaporan berkala kepada OJK, serta kewenangan OJK untuk menghentikan layanan BNPL dan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan, dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Resmi! OJK Tetapkan Rekening Dormant Bagi yang Tidak Aktif Selama Lima Tahun
Regulasi ini diterbitkan di tengah pertumbuhan pesat industri BNPL. Berdasarkan data OJK per Oktober 2025, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan melonjak 69,71 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp10,85 triliun.
Sementara itu, di sektor perbankan, baki debet kredit BNPL tercatat tumbuh 21,03 persen menjadi Rp25,72 triliun.***