“Angka itu akan menjadi acuan untuk melihat pentahapan kebijakan—sebagai sumber penerimaan negara, sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi,” tutup Febrio.
Isu cukai MBDK yang akan dikenakan pada pedagang es teh memang sempat meresahkan di masyarakat.
Mengingat, bisnis warung es teh di Indonesia saat ini tengah menjamur, dan menjadi alternatif usaha kecil.
Namun, pihak kemenkeu menegaskan cukai MBDK tidak akan dikenakan pada pedagang warung es teh.***