ekonomi

Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Tak Pengaruh Signifikan Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:43 WIB
Ilustrasi kegiatan ekonomi masyarakat (cyberlens)

Insentif ini termasuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya, serta alokasi total insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun untuk 2025.

“Mayoritas insentif perpajakan 2025 akan dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa, dan pelaku ekonomi,” ungkap Sri Mulyani.

Menkeu juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mendengarkan berbagai masukan guna memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

Maka dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan APBN.

Penerapan pajak PPN 12 % menimbulkan pro kontra di masyarakat, karena dianggap justru menambah beban ekonomi, diharapkan stimulus yang diberlakukan oleh pemerintah dapat berimbas dalam penyesuian tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini