KLIK SAJA - Tidak dipungkiri pasca Covid melanda bangsa ini, mulai banyak masyarakat yang beralih menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya pada bidang kuliner atau sektor pangan.
Tentunya hal ini membuat dinamika usaha di masyarakat menjadi lebih menggeliat serta merupakan salah perputaran ekonomi yang sangat menjanjikan.
Namun pada praktiknya, banyak pelaku UMKM sektor pangan menemui banyak kendala di lapangan dalam menjalankan bisnisnya.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah permasalahan izin edar bagi produk UMKM, baik itu persyaratannya serta lamanya izin tersebut dikeluarkan oleh dinas terkait.
Kini ada kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya pada bidang sektor pangan.
Dilansir dari laman web Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan kini proses izin edar produk UMKM akan dipercepat.
Komitmen itu didapat setelah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sepakat menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempercepat proses izin edar bagi produk UMKM.
Baca Juga: Upaya Agar UMKM Masuk Supply Chain Industri, Agar Tak Terjebak Middle Income Trap
Percepatan izin edar ini tentu bisa semakin menumbuhkan bisnis UMKM. Pasalnya, potensi bisnis UMKM di Indonesia sangatlah besar. Sementara, baru sebagian kecil dari mereka yang produknya telah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar seperti dilansir dari beberapa media mengatakan, saat ini baru ada sekitar 6.000 UMKM di sektor pangan olahan yang telah terdaftar di BPOM.
Padahal, total keseluruhan UMKM di sektor pangan, termasuk yang berskala menengah dan besar, diperkirakan mencapai sekitar 10.000 usaha.
Sementara, untuk kategori produk obat tradisional, suplemen, jamu, dan kosmetik, jumlah UMKM yang terdaftar baru mencapai 1.700.
Sedangkan total UMKM yang menjalankan bisnis ini diperkirakan mencapai puluhan ribu UMKM, hal tersebut menggambarkan bahwa UMKM pada sektor pangan sangat diminati masyarakat dalam berwirausaha.