edukasi

Info Pelajar Lebak! Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Untuk TK, SD dan SMP Wilayah Kabupaten Lebak, Cek Syarat Lengkapnya!

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:36 WIB
SPMB Lebak 2025 (Pemkab Lebak)

KLIK SAJA - Warga Kabupaten Lebak, khususnya para orang tua dan calon peserta didik, kini sudah bisa bersiap menghadapi rangkaian proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak telah mengumumkan jadwal resmi serta jalur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik baru.

Proses pendaftaran PPDB 2025 akan berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran hingga kegiatan belajar mengajar dimulai pada tahun ajaran baru.

Jadwal Lengkap SPMB 2025 Kabupaten Lebak

  • Sosialisasi PPDB: 14 Mei – 7 Juni 2025
  • Pendaftaran PPDB (Semua Jalur): 11 Juni – 2 Juli 2025
  • Pelaporan Kelebihan Pendaftar oleh Sekolah: 3 Juli 2025
  • Rapat Pemetaan Peserta Didik Belum Diterima: 4 Juli 2025
  • Rapat Panitia SPMB di Sekolah: 5 Juli 2025
  • Pengumuman Hasil SPMB: 7 Juli 2025
  • Daftar Ulang dan Pembagian Kelas: 8 – 10 Juli 2025
  • Rapat Siswa Baru dan Orang Tua: 12 Juli 2025
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 14 – 16 Juli 2025
  • Masa Orientasi Kepramukaan (MOK): 17 – 19 Juli 2025
  • Hari Pertama Masuk Sekolah: 21 Juli 2025

Jalur dan Syarat Pendaftaran SPMB 2025

SPMB 2025 di Kabupaten Lebak terdiri dari empat jalur pendaftaran utama, yaitu:

  1. Zonasi
  2. Afirmasi
  3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  4. Prestasi

Syarat Umum:

  • TK: Usia minimal 4 tahun (untuk TK A) dan 5 tahun (untuk TK B) per 1 Juli 2025
  • SD: Usia minimal 6 tahun, wajib memiliki akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)
  • SMP: Usia maksimal 15 tahun, lulusan SD/sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus, dan tercantum dalam KK

Syarat Khusus per Jalur:

  • Zonasi: Bukti domisili berupa KK dengan alamat sesuai zona sekolah
  • Afirmasi: Bukti kepesertaan program bantuan (PKH, PIP, KKS) atau anak berkebutuhan khusus (dilengkapi surat dokter/asesmen)
  • Perpindahan Tugas Orang Tua: Surat tugas resmi minimal 1 tahun dari instansi/perusahaan
  • Prestasi: Piagam atau bukti kejuaraan (akademik/non-akademik), minimal juara 1 tingkat kecamatan

Catatan Penting

Semua proses pendaftaran dilakukan melalui satuan pendidikan masing-masing dan sebagian besar informasi dapat diakses secara online atau langsung ke sekolah tujuan.

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai jalur dapat menyebabkan calon peserta didik gugur dalam seleksi.

Berdasarkan SK Bupati Lebak Nomor 422/Kep. 85-DISDIK/2025, setiap satuan pendidikan wajib mengikuti ketentuan tersebut untuk menjamin proses PPDB yang transparan, adil, dan akuntabel.

Yuk, siapkan semua dokumen dan pantau jadwal pentingnya!

Jangan sampai terlewat, karena proses SPMB 2025 di Kabupaten Lebak sangat menentukan langkah awal pendidikan anak Anda.***

Tags

Terkini