edukasi

Peluang Karier di Bidang Kesehatan! Kemenkes Cari Tenaga Dokter, Nakes, dan Berbagai Profesi untuk Penugasan Khusus 2025

Jumat, 30 Mei 2025 | 06:16 WIB
Peluang Karier di Bidang Kesehatan! Kemenkes Cari Tenaga Dokter, Nakes, dan Berbagai Profesi untuk Penugasan Khusus 2025 (Lokerblog)

KLIK SAJA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali membuka kesempatan emas bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Periode I Tahun 2025.

Ini adalah peluang besar bagi para profesional di bidang kesehatan yang ingin berkontribusi langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Lowongan ini terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA, SMK, D3, hingga S1, dengan posisi yang beragam dan kebutuhan yang mendesak.

Kemenkes membutuhkan berbagai jenis tenaga kesehatan, di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan (diutamakan Sanitasi Lingkungan), Tenaga Teknologi Laboratorium Medik, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Gizi (diutamakan Nutrisionis), dan Terapis Gigi dan Mulut.

Baca Juga: Libur Panjang Aman Bersama IFG: Holding BUMN Ini Tawarkan Solusi Perlindungan dari Kecelakaan Hingga Kehilangan Barang di Perjalanan

Ini menunjukkan komitmen Kemenkes untuk memperkuat layanan kesehatan primer dan sekunder di berbagai daerah.

Untuk dapat mendaftar, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI), dengan usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, serta 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya.

Penting juga untuk diketahui bahwa pelamar tidak boleh sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain, baik pemerintah maupun swasta, dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri, serta tidak sedang menjalani masa pendidikan.

Bagi peserta wanita, tidak dalam kondisi hamil.

Selain itu, pelamar wajib memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.

Mereka juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, kecuali bagi tenaga kesehatan dari jenjang pendidikan akademik yang belum memiliki pendidikan profesi.

Baca Juga: Antonius Nicholas Diduga Akuisisi Belasan Apartemen, Empat di Antaranya di The Smith Tangerangl

Pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kemenkes.

Partisipasi aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjadi syarat, dibuktikan dengan memiliki Kartu BPJS Kesehatan aktif.

Halaman:

Tags

Terkini