edukasi

Daftar Sekolah Kedinasan yang Perbolehkan Mata Minus

Jumat, 23 Mei 2025 | 13:32 WIB
Beberapa siswa STAN yang gunakan kacamata (STAN)

KLIK SAJA - Sekolah kedinasan merupakan incaran banyak lulusan SMA/SMK karena prospek kerja yang jelas dan biaya pendidikan yang terjangkau.

Namun, tidak sedikit calon peserta seleksi yang merasa patah semangat karena syarat kesehatan, khususnya kondisi mata seperti rabun jauh atau mata minus.

Banyak sekolah kedinasan menetapkan standar kesehatan mata yang ketat sebagai bagian dari seleksi fisik.

Meski demikian, kabar baiknya, beberapa sekolah kedinasan ternyata masih memberikan kelonggaran bagi calon taruna yang memiliki mata minus.

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025 diperkirakan akan dibuka pada bulan Mei.

Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk memahami setiap persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing institusi, termasuk ketentuan mengenai kesehatan mata.

Beberapa sekolah kedinasan memperbolehkan mata minus dengan batasan tertentu, dan informasi ini bisa menjadi panduan awal agar peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik.

Berikut adalah daftar sekolah kedinasan yang memperbolehkan pendaftar dengan mata minus:

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
PKN STAN termasuk sekolah kedinasan yang tidak secara eksplisit melarang mata minus. Syarat utama adalah sehat jasmani dan rohani, tidak menggunakan narkoba, dan tidak memiliki tindikan.

Artinya, selama kondisi rabun jauh masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu aktivitas fisik, calon pendaftar masih memiliki peluang.

Politeknik Statistika STIS
STIS memberikan toleransi bagi peserta dengan mata minus hingga maksimal 6 dioptri.

Namun, peserta wajib tidak mengalami buta warna, karena akan berpengaruh pada kegiatan akademik dan kerja di bidang statistik dan analisis data.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
STIN tidak mencantumkan larangan khusus bagi mata minus, namun menekankan pentingnya tidak mengalami buta warna.

Selain itu, syarat fisik lain seperti tidak bertato, tidak bertindik, dan memiliki tinggi badan minimal juga diberlakukan.

Halaman:

Tags

Terkini