edukasi

Polisi Tidak Berhak Menyita Kendaraan Bermotor atau STNK, Kecuali Kendaraan Bermotor Itu Diduga Hasil Tindak Pidana

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:36 WIB
Polisi Tidak Berhak Menyita Kendaraan Bermotor atau STNK, Kecuali Kendaraan Bermotor Itu Diduga Hasil Tindak Pidana (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA – Halo para pembaca Klik Saja, artikel berikut ini akan memberikan informasi mengenai kunci jawaban dari pertanyaan ‎Polisi Tidak Berhak Menyita Kendaraan Bermotor atau STNK, Kecuali Kendaraan Bermotor Itu Diduga Hasil Tindak Pidana.

Artikel ini akan membahas kunci jawaban dari mata pelajaran Bahasa Indonesia tingkat SMA/SMK yang tentunya kunci jawaban ini bisa dijadikan referensi dalam pembelajaran.

Maka dari itu, perlu untuk menyimak pembahasan ini hingga akhir agar dapat mengetahui jawaban yang tepat dari pertanyaan Polisi Tidak Berhak Menyita Kendaraan Bermotor atau STNK, Kecuali Kendaraan Bermotor Itu Diduga Hasil Tindak Pidana.

Namun, perlu dicatat bahwa kunci jawaban tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memperoleh nilai, tetapi juga sebagai bahan pembelajaran yang dapat meningkatkan pemahaman terhadap materi yang diajarkan.

Baca Juga: Judul yang Tepat untuk Teks Eksposisi di Atas Adalah

Soal Lengkap

Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. Kalimat tersebut merupakan jenis kalimat …

a) Berita

b) Pernyataan

c) Tanya

d) Perintah

e) sederhana

Jawaban

Kalimat yang diberikan berbunyi:
"Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM."

Halaman:

Tags

Terkini