KLIK SAJA - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhalang oleh masalah biaya.
Pada bulan April 2025, pencairan dana PIP ditujukan khusus bagi siswa tingkat akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Syarat Penerima PIP
Untuk mendaftar sebagai penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat administratif dan sosial:
Baca Juga: Beasiswa Chulalongkorn University di Thailan 2025 Resmi Dibuka! Para Dosen dan Peneliti Yuk Merapat
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa wajib memiliki KIP yang diperoleh melalui pemadanan data dari Dapodik dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
2. Siswa dari Keluarga Miskin: Harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan melalui data di Kemensos.
3. Kriteria Khusus: Beberapa kategori siswa seperti yatim/piatu, siswa yang pernah putus sekolah dan kembali bersekolah, serta mereka yang terdampak bencana alam juga berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Beasiswa Unhan 2025 untuk S2, Cek Info Selengkapnya!
Langkah-langkah untuk Mendaftar PIP
Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses Portal PIP: Kunjungi situs resmi PIP.
2. Masukkan Data Siswa: Isi data lengkap siswa termasuk NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).