edukasi

Syarat dan Langkah Penerima PIP 2025: Panduan Terbaru untuk Siswa dan Orang Tua:

Senin, 14 April 2025 | 14:50 WIB
Syarat dan Langkah Penerima PIP 2025: Panduan Terbaru untuk Siswa dan Orang Tua: (Kartu PIP / kemdikbud.go.id)

KLIK SAJA - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhalang oleh masalah biaya.

Pada bulan April 2025, pencairan dana PIP ditujukan khusus bagi siswa tingkat akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Syarat Penerima PIP

Untuk mendaftar sebagai penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat administratif dan sosial:

Baca Juga: Beasiswa Chulalongkorn University di Thailan 2025 Resmi Dibuka! Para Dosen dan Peneliti Yuk Merapat

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa wajib memiliki KIP yang diperoleh melalui pemadanan data dari Dapodik dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

2. Siswa dari Keluarga Miskin: Harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan melalui data di Kemensos.

3. Kriteria Khusus: Beberapa kategori siswa seperti yatim/piatu, siswa yang pernah putus sekolah dan kembali bersekolah, serta mereka yang terdampak bencana alam juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Beasiswa Unhan 2025 untuk S2, Cek Info Selengkapnya!

Langkah-langkah untuk Mendaftar PIP

Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses Portal PIP: Kunjungi situs resmi PIP.

2. Masukkan Data Siswa: Isi data lengkap siswa termasuk NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Halaman:

Tags

Terkini