KLIK SAJA - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pada tahun 2025, pencairan dana PIP dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 10 April 2025. Ini adalah kabar baik bagi banyak siswa yang menantikan bantuan ini.
Pencairan dana PIP kali ini ditujukan khusus untuk siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Total penerima dana PIP pada tahun ini mencapai lebih dari 2 juta siswa di seluruh Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan.
Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Untuk siswa kelas 6 SD, mereka akan menerima Rp 225.000.
Sementara itu, siswa kelas 9 SMP akan mendapatkan Rp 375.000. Sedangkan untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, jumlah yang diterima adalah Rp 900.000.
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti membeli buku, seragam sekolah, alat tulis, dan biaya transportasi ke sekolah.
Selain itu, dana ini juga bisa digunakan untuk kursus atau les tambahan serta biaya praktik dan magang.
Untuk mencairkan dana PIP, siswa harus memiliki rekening bank yang telah diaktifkan sebelumnya.
Bank penyalur untuk pencairan dana ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh. Siswa perlu membawa buku tabungan atau kartu debit saat melakukan pencairan.
Proses pencairan dapat dilakukan melalui teller bank atau mesin ATM terdekat. Bagi siswa SD dan SMP, disarankan untuk didampingi oleh orang tua atau wali saat melakukan penarikan dana tersebut.