-
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berfungsi untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
Di banyak negara, kekuasaan legislatif ini dijalankan oleh badan perwakilan rakyat, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia.
Lembaga legislatif bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berfungsi untuk melaksanakan atau mengeksekusi undang-undang yang telah disahkan oleh legislatif.
Kekuasaan ini dijalankan oleh presiden, perdana menteri, atau kepala negara, tergantung pada sistem pemerintahan yang diterapkan di masing-masing negara.
Pemerintah eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan administrasi negara sehari-hari.
-
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berfungsi untuk menafsirkan undang-undang dan memutuskan perkara hukum.
Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung (MA) di Indonesia.
Fungsi yudikatif ini sangat penting dalam menjaga keadilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil kepada semua warga negara tanpa diskriminasi.
Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, Montesquieu ingin memastikan bahwa tidak ada satu lembaga yang terlalu dominan dan bisa mengendalikan seluruh sistem pemerintahan.