"Kata ‘ujian’ dan ‘zonasi’ tidak akan ada lagi dalam sistem pendidikan yang kami terapkan ke depannya," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Sebagai pengganti, sistem PPDB dan evaluasi pendidikan akan menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berbasis kompetensi.
Meski demikian, Abdul Mu'ti belum mengungkapkan detail tentang konsep baru yang akan menggantikan sistem lama.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih terbuka, fleksibel, dan berfokus pada pengembangan potensi siswa.
PPDB Tanpa Zonasi: Menuju Sistem yang Lebih Adil
Salah satu perubahan signifikan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah dihilangkannya sistem zonasi.
Dulu, sistem zonasi digunakan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan seberapa dekat tempat tinggal mereka dengan sekolah.
Baca Juga: Siapkan Dirimu untuk Mengepakkan Sayap Bersama DJKN DKI Jakarta, Lulusan SMA Boleh Lamar!
Namun, ke depan, pendekatan ini akan diganti dengan metode yang lebih adil, yang lebih menekankan pada kebutuhan dan kemampuan masing-masing siswa.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semua siswa akan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas, tanpa terpengaruh oleh lokasi atau kondisi sosial-ekonomi mereka.
Dengan demikian, setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, sesuai potensinya.
Reformasi Evaluasi Pendidikan: Ujian Nasional Versi Baru
Selain sistem PPDB, Abdul Mu'ti juga mengumumkan perubahan pada evaluasi pendidikan, termasuk penghapusan Ujian Nasional (UN) dalam bentuknya yang lama.
UN, yang selama ini menjadi tolok ukur keberhasilan siswa, akan diganti dengan sistem evaluasi berbasis kompetensi dan keterampilan.