KLIK SAJA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa konsep baru untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan yang diambil.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendelegasikan wewenang terkait PPDB kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Keputusan mengenai PPDB belum ada. Kami baru saja menyampaikan hal ini kepada Pak Presiden dan tampaknya keputusan tersebut didelegasikan kepada Pak Mensesneg,” kata Abdul Mu’ti setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini belum ada kepastian apakah sistem zonasi dalam PPDB akan dihapus atau tetap dipertahankan.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tetapi beliau memberikan arahan agar diselesaikan bersama Pak Menteri Sekretaris Negara," tambahnya.
Abdul Mu'ti mengharapkan keputusan terkait sistem PPDB dapat segera dibuat, mengingat waktu penerimaan siswa baru sudah semakin dekat.
“Kalau bisa, minggu ini sudah ada keputusan. Sekarang banyak sekolah yang sudah memasang spanduk penerimaan siswa baru,” ujarnya.
“Kalau ini tidak segera diputuskan, akan sulit secara teknis dalam hal konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi," jelasnya.
Penghapusan Istilah Zonasi dan Ujian dalam Pendidikan
Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan bahwa sebagai bagian dari reformasi besar dalam sistem pendidikan, istilah “zonasi” dan “ujian” akan dihilangkan dari pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Tujuan dari penghapusan ini adalah untuk menyederhanakan dan meningkatkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta evaluasi pendidikan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Abdul Mu’ti berpendapat bahwa kedua istilah tersebut tidak lagi relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini.