edukasi

Gagal SKB Apakah Bisa Isi Formasi Kosong?

Kamis, 5 Desember 2024 | 06:05 WIB
Gagal SKB Apakah Bisa Isi Formasi Kosong? (Instagram / @cpnsindonesia)

KLIK SAJA - Dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB merupakan tahap penting yang menentukan kelulusan seorang calon PNS setelah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun, tidak jarang terdapat peserta yang gagal pada tahap SKB ini.

Ketika seorang peserta dinyatakan gagal dalam SKB, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka masih memiliki kesempatan untuk mengisi formasi kosong yang tersedia.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Tempopress International Delivery Penempatan Sulteng, Cek Posisi yang Dibutuhkan!

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami beberapa aspek terkait regulasi dan kebijakan penerimaan PNS.

Dilansir kliksaja.id dari akun Instagram @cpnsindonesia, pada 5 Desember 2024, pertama-tama, formasi kosong biasanya terjadi ketika ada posisi yang tidak terisi akibat peserta yang lulus tidak memenuhi syarat atau memilih untuk tidak mengambil posisi tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah melalui instansi terkait dapat membuka kembali kesempatan bagi calon lain untuk mengisi posisi tersebut.

Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya peserta yang lulus dalam semua tahapan seleksi yang berhak untuk mengisi formasi kosong.

Baca Juga: Bagi Lulusan SMA, Chocomory Semarang Buka Loker Operator Produksi, Catat Persyaratannya!

Artinya, jika seseorang gagal dalam SKB, mereka umumnya tidak akan diperbolehkan untuk melamar pada formasi kosong tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kompetensi pegawai negeri sipil.

Selanjutnya, ada juga ketentuan mengenai masa berlaku hasil seleksi.

Hasil SKD dan SKB biasanya memiliki masa berlaku tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini