3. Siswa dengan Kondisi Khusus
- Yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Terdampak bencana alam.
- Mengalami kelainan fisik atau mental.
- Berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tinggal di daerah konflik, lembaga pemasyarakatan, atau panti asuhan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Dilansir kliksaja.id dari umsu.ac.id, pada 13 Oktober 2024 PIP memberikan beasiswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Berikut adalah rincian jumlah dana yang diterima siswa pada tahun 2024:
1. SD/SDLB/Paket A
- Kelas I – V: Rp450.000 per tahun.
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun.
2. SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas VII – VIII: Rp750.000 per tahun.
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun.
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas X – XI: Rp1.000.000 per tahun.
- Kelas XII: Rp500.000 per tahun.
4. SMK Program 4 Tahun:
- Kelas X – XII: Rp1.000.000 per tahun.
- Kelas XIII: Rp500.000 per tahun.
Baca Juga: PT Tong Tji Kembali Buka Loker! Kali ini untuk Posisi Koordinator Driver di Cirebon
Untuk pendaftaran silahkan kunjungi laman [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1) melalui browser.