KLIK SAJA - Sebanyak 15 kecamatan di Bandung Raya masuk dalam zona merah Sesar Lembang, patahan aktif yang berpotensi memicu gempa bumi besar dengan dampak luas. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat mitigasi bencana.
Potensi Bahaya Sesar Lembang
Sesar Lembang membentang di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan oleh BMKG diperkirakan mampu memicu gempa dengan kekuatan 6,8 hingga 7 magnitudo.
Pergerakan patahan ini diperkirakan mencapai 3–6 milimeter per tahun di setiap segmen, dan sewaktu-waktu bisa berubah. Sesar terbagi menjadi dua segmen: segmen barat dan timur.
BMKG sendiri telah memantau aktivitas sesar sejak 1963 melalui pemasangan seismograf WWSSN (World Wide Standardized Seismograph Network). Kini, pemantauan diperkuat dengan teknologi modern demi meningkatkan akurasi deteksi dini.
Menurut peneliti BRIN, Mudrik Rahmawan Daryono, jika patahan sepanjang 30 kilometer kembali aktif, guncangan yang ditimbulkan bisa lebih besar daripada gempa Yogyakarta tahun 2006 yang kala itu menewaskan ribuan orang.
Wilayah Terdampak
Dalam peta Peak Ground Acceleration (PGA), Sesar Lembang mencakup 5 kecamatan dan 42 desa dengan tingkat risiko berbeda, mulai dari guncangan sedang hingga kuat.
Berdasarkan riset, berikut 15 kecamatan yang masuk zona merah:
- Kota Bandung: Cibiru, Ujungberung, Gedebage, Arcamanik, Regol, Buahbatu, Kiaracondong, Lengkong
- Kabupaten Bandung: Cilengkrang, Cimenyan
- Kabupaten Bandung Barat: Parongpong, Lembang, Cisarua, Ngamprah, Padalarang
Sebagian besar wilayah tersebut tergolong padat penduduk, sehingga risiko kerusakan dan korban jiwa jauh lebih tinggi bila gempa besar terjadi.
Upaya Mitigasi Pemerintah
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk lebih siaga terhadap potensi gempa akibat aktivitas Sesar Lembang. Mitigasi bencana dinilai sangat penting guna meminimalisir korban jiwa maupun kerugian material.
Sebagai langkah nyata, Pemkot Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menyiapkan sejumlah titik evakuasi darurat yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022.