KLIK SAJA - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 telah dibuka di berbagai daerah, dengan jalur domisili menjadi salah satu jalur utama yang paling diminati.
Jalur ini merupakan evolusi dari jalur zonasi, yang kini mengalami penyesuaian nomenklatur dan teknis implementasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Perbedaan utama antara jalur zonasi dan jalur domisili terletak pada acuannya.
Zonasi dahulu menitikberatkan pada jarak rumah ke sekolah, sedangkan domisili kini mengacu pada alamat tempat tinggal sesuai administrasi kependudukan, yang dinilai lebih akurat dan adil.
Persyaratan Jalur Domisili:
- Kartu Keluarga (KK):
- Diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, akta lahir, atau KK sebelumnya.
- Perubahan KK masih diterima jika disebabkan oleh:
- Kematian orang tua (dibuktikan akta kematian)
- Perceraian (dibuktikan akta cerai)
- Kondisi tertentu yang disahkan Pemda sebelum KK diterbitkan
- Kondisi Khusus (tanpa KK):
- Bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili karena bencana alam atau sosial.
- Harus diterbitkan dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili.
- Menyatakan bahwa siswa sudah berdomisili minimal satu tahun dan menyebutkan jenis bencana yang terjadi.
- Jika KK rusak atau hilang:
- Lampirkan KK lama (jika ada) dan/atau Surat Kehilangan dari Kepolisian.
- Perubahan data yang diperbolehkan meski belum 1 tahun:
- Penambahan anggota keluarga
- Pengurangan anggota keluarga
- Penerbitan ulang karena rusak/hilang
Verifikasi dan validasi dokumen dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama Dinas Dukcapil, sehingga keaslian data menjadi perhatian utama.
Mekanisme Pendaftaran Jalur Domisili SPMB 2025:
- Buka portal SPMB sesuai jenjang:
- Login atau buat akun dengan menggunakan NISN calon siswa.
- Pilih jalur pendaftaran “Domisili” pada sistem online.
- Lengkapi data diri dan biodata orang tua secara akurat.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti:
- Scan KK
- Dokumen pendukung (akta kematian, akta cerai, surat domisili, surat kehilangan, dsb.)
- Pilih sekolah tujuan yang berada di wilayah domisili sesuai alamat di KK/surat domisili.
- Cetak bukti pendaftaran setelah semua data dan dokumen berhasil dikirim.
- Pantau status verifikasi dokumen di sistem secara berkala. Jika ada penolakan, segera lakukan klarifikasi ke panitia sekolah.
Maka dengan memahami jalur domisili secara mendalam, calon siswa dan orang tua dapat menyiapkan dokumen sejak dini serta menghindari kendala teknis saat proses pendaftaran.
Pastikan seluruh informasi yang diberikan valid dan sesuai, karena sistem terhubung langsung dengan basis data kependudukan.
Jalur ini hadir untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan terukur berbasis domisili resmi.***