KLIK SAJA - Harita Nickel Group, salah satu perusahaan terkemuka di sektor pertambangan nikel di Indonesia, membuka lowongan kerja terbaru untuk tahun 2025.
Perusahaan ini berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua karyawan.
Saat ini, mereka mencari individu yang berkualitas untuk mengisi posisi sebagai IT Infrastructure Staff.
IT Infrastructure Staff adalah posisi yang sangat penting dalam mendukung operasional teknologi informasi perusahaan.
Tanggung jawab utama dari posisi ini mencakup pengelolaan infrastruktur TI, pemeliharaan sistem jaringan, serta dukungan teknis kepada pengguna.
Karyawan di posisi ini akan bekerja sama dengan tim TI lainnya untuk memastikan bahwa semua sistem berjalan dengan baik dan efisien.
Untuk melamar posisi ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Pertama, pelamar harus berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Hal ini menunjukkan bahwa Harita Nickel Group memberikan kesempatan yang sama kepada semua individu tanpa memandang gender.
Kedua, pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah Diploma III (D3) dari semua jurusan. Ini memberikan fleksibilitas bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan untuk melamar. Namun, pengalaman kerja juga menjadi faktor penting dalam seleksi.
Calon pelamar diharapkan memiliki pengalaman minimal dua tahun di posisi yang sama atau dalam bidang terkait.
Pengalaman ini sangat penting karena akan membantu calon karyawan memahami tantangan dan tanggung jawab yang ada dalam pekerjaan sehari-hari sebagai IT Infrastructure Staff.
Lebih disukai bagi pelamar yang berdomisili di Kalimantan Barat, khususnya daerah Kayong Utara atau Ketapang.
Artikel Terkait
TERBARU! Tersedia 2 Posisi di PT Siantar Top Tbk, Simak Disini Informasi Selengkapnya!
Ladies and Gentleman! PT Lambang Azas Mulia Buka Loker Baru, Tersedia untuk Posisi Admin Support Staff
LENGKAP! Cara Login Info GTK 2025 Dikdasmen di Situs Baru untuk Cek Tunjangan Sertifikasi Guru
International Womens Day Diperingati Setiap 8 Maret, Berikut Sejarahnya yang Perlu Kamu Tahu
Menpan RB Tunda Pengangkatan PPPK 2024? Begini Alasannya!