Hari Pejalan Kaki Nasional Diperingati Setiap Tanggal 22 Januari, Simak Sejarah dan Cara Memperingatinya!

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 17:02 WIB
Hari Pejalan Kaki Nasional Diperingati Setiap Tanggal 22 Januari, Simak Sejarah dan Cara Memperingatinya! (Ilustrasi gambar / pixabay)
Hari Pejalan Kaki Nasional Diperingati Setiap Tanggal 22 Januari, Simak Sejarah dan Cara Memperingatinya! (Ilustrasi gambar / pixabay)

KLIK SAJA - Hari Pejalan Kaki Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Januari.

Peringatan ini dimulai sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berjalan kaki sebagai salah satu moda transportasi yang ramah lingkungan.

Sejarah peringatan ini berakar dari kebutuhan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di kota-kota besar di Indonesia.

Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Hari Dharma Samudera 2025: Sejarah dan Tema

Tema yang diusung dalam peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional biasanya berkaitan dengan keselamatan pejalan kaki, aksesibilitas, dan promosi gaya hidup sehat.

Setiap tahunnya, tema dapat bervariasi, tetapi selalu berfokus pada peningkatan kesadaran akan hak-hak pejalan kaki dan pentingnya infrastruktur yang mendukung mereka.

Misalnya, tema “Jalan Aman untuk Semua” pernah diangkat untuk menekankan perlunya fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman.

Cara Memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional 2025

Ada berbagai cara untuk memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional pada tahun 2025.

Baca Juga: Peluang Karier Buat Lulusan S1 Jurusan Teknologi Pangan! Mie Gacoan Buka Loker, Ini Dia Posisi yang Tersedia

Salah satunya adalah dengan mengadakan acara jalan santai atau fun walk yang melibatkan masyarakat luas.

Acara ini tidak hanya menyenangkan tetapi juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk merasakan langsung manfaat berjalan kaki.

Selain itu, kegiatan seperti seminar atau diskusi publik mengenai keselamatan pejalan kaki juga dapat dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X