Lolos SKB tetapi Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Kena Blacklist Nggak Ya?

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB
Lolos SKB tetapi Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Kena Blacklist Nggak Ya? (Instagram / @cpnsindonesia)
Lolos SKB tetapi Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Kena Blacklist Nggak Ya? (Instagram / @cpnsindonesia)

 

KLIK SAJA - Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para pelamar.

Dua di antaranya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Banyak calon peserta yang bertanya-tanya mengenai konsekuensi jika mereka lolos SKB tetapi tidak hadir dalam SKD.

Pertanyaan ini penting untuk dipahami agar calon peserta dapat mengambil keputusan yang tepat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Store Manager di Swalayan Aneka Jaya

Dilansir kliksaja.id dari akun Instagram @cpnsindonesia, pada 11 Desember 2024, pertama-tama, mari kita bahas apa itu SKD dan SKB.

SKD adalah tahap awal dalam seleksi CPNS yang menguji kemampuan dasar peserta, sedangkan SKB merupakan tahap lanjutan yang menguji kompetensi spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kedua tahapan ini memiliki bobot nilai yang berbeda dan sangat menentukan kelulusan akhir.

Jika seorang pelamar sudah lolos SKB, namun tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Kalau Skor SKB Sama, Bagaimana Cara Penentuan Kelulusan CPNS?

Menurut ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketidakhadiran dalam SKD tanpa alasan yang sah dapat berakibat fatal bagi status pelamar tersebut.

Salah satu konsekuensi dari tidak hadir di SKD adalah kemungkinan dinyatakan gugur dalam proses seleksi.

Hal ini disebabkan karena setiap tahapan seleksi memiliki syarat kehadiran yang wajib dipenuhi oleh peserta.

Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan atau alasan resmi akan dianggap sebagai pengunduran diri dari proses seleksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: instagram @cpnsindonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X