trending

Menkominfo Johny G Plate Resmi Pakai Rompi Pink, Tersandung Kasus BTS

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:46 WIB
Menkominfo, Johny G Plate digiring ke Mobil Tahanan (tangkapan layar Kompas TV)

KlikSAJA, Jakarta--Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Johny G Plate tak banyak tersenyum ketika digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (17/5/2023).

Johny G Plate yang dikawal ketat petugas terlihat mengenakan rompi pink dan dengan tangan yerborgol di depan.

Johny G Plate dikawal meninggalkan gedung Kejaksaan Agusng (Kejagung) usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS di lingkup Kominfo.

Baca Juga: Kombes Sumardji, Hendak Melerai Ehhh Malah Kena Pukul

Dia tak banyak bicara. Johny G Plate langsung menaiki mobkl tahanan yang sudah menantinya menuju rutan.

Sebelumnya Johny G Plate datang menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung, dia langsung ditahan dan diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS.

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Johny G Plate sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari sebagai saksi oleh penyidik.

Baca Juga: Adu Jotos Warnai Panasnya Pertandingan Indonesia VS Thailand

Beberapa waktu lalu dia juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada Februari dan Maret lalu.

Menurut laporan BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun yang mencakup biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh meengatakan, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 dibulatkan menjadi Rp 8 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023) lalu.

Halaman:

Tags

Terkini