Sementara itu, Kejaksaan Agung Jaleswari menyatakan dengan tegas mengatakan penetapan tersangka Johnny G Plate tidak mengandung unsur politik.
"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Jaleswari dalam siaran pers, Rabu (17/5/2023).
Bahkan dia mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berulang kali mengingatkan anak buahnya untuk tidak melakukan korupsi.
Dengan ditetapkannya Johny G Plate sebagai tersangka, maka total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka anyara lain, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Johnny G Plate disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****