KlikSAJA, Medan--Keputusan sidang kode etik Polda Sumut mengakhiri karier AKBP Achiruddin Hasibuan di kepolisian.
Berdasarkan sidang kode etik di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melalukan pelanggaran etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
Majelis hakim memutuskan, yang bersangkutan diputuskan dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan selanjutnya juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan akan menjalani proses hukum pidana. Dia akan menyusul anaknya Aditya Hasibuan yang sudah diproses terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/5/2023). Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Merusak Kantor DPRD Lampung
Sebagaimana dilansir klikSAJA dari Instagram @Jayalah.negriku, Achiruddin dikenai pasal berlapis atas dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Yakni pasal 55,56 dan 304 KUHP," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenai pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
Tak hanya itu, dia juga dikenai pidana pembiaran atas penganiayaan di depan matanya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin divonis dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
Dia telah melanggar etika keprbadian, kelembagaani, dan kemasyarakatan. Ketiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.