Polda Sumut Putuskan Pecat AKBP Achiruddin Dipecat, Menyusul Proses Pidana

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Rabu, 3 Mei 2023 | 07:25 WIB
Sidang Kode Etik Polda Sumut putuskan AKBP Achiruddin di-PTDH-kan
Sidang Kode Etik Polda Sumut putuskan AKBP Achiruddin di-PTDH-kan

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Ditambahkan Kapolda, sangat tidak pantas dan tidak selayaknya, sebagai anggota Polri, Achiruddin melakukan hal-hal tersebut.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Sumber: @jayalah.negriku

Tags

Rekomendasi

Terkini

X