KlikSAJA, Makassar--Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVII Tahun 2023, di Hotel Four Point by Sheraton, Kamis (13/4/2023) mengusulkan untuk mendorong agar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014 direvisi.
Seminar Nasional itu merupakan rangkaian Peringatan Hari OTDA XXVII Tahun 2023 yang akan diadakan di Kota Makassar pada 29 April, mendatang.
Tampil sebagai pembicara Ketua APEKSI Bima Arya, Ketua APKASI Sutan Riska, Ketua ADPSI Lukman Said, dan Prof Armin Akademisi Universitas Hasanuddin.
Keempat narasumber sepakat mendorong agar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014 direvisi.
Baca Juga: Rangkaian Hari Otonomi Daerah ke-27, Makassar Tuan Rumah Seminar Nasional
"Semua ingin otonomi daerah diperbaiki, undang-undang pemerintahan daerah direvisi," tegas Ketua APEKSI Bima Arya.
Hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pengurus asosiasi. Baik asosiasi pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun asosiasi DPRD seluruh Indonesia.
"Jadi pada momentum Hari OTDA ini, kita akan menyuarakan itu. Tinjauan kritis untuk mengusulkan agar undang-undang pemerintahan daerah direvisi demi daerah yang berdaya dan demi daerah yang sejahtera," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berpendapat, pemerintah menerima banyak manfaat dengan adanya otonomi daerah.
Baca Juga: Rangkaian Hari Otonomi Daerah ke-27, Makassar Tuan Rumah Seminar Nasional
Meski demikian, Danny Pomanto tidak menampik masih ada banyak persoalan terutama pemerintahan konkuren atau penyerahan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah.
"Seperti otorisasi tentang drainase yang menyebabkan kita saling tuding kalau terjadi banjir. Itu ada otorisasi kota dan provinsi. Padahal air ini mengalir tidak mengenal otoritas sehingga perlu ada perumusan-perumusan tentang hal ini," ungkap Danny Pomanto.
Begitu juga dengan persoalan sampah yang berserakan di laut. Di mana, kata Danny Pomanto, pantai sudah bukan lagi menjadi otorisasi pemerintah kota.
"Begitu pun soal jalan. Jalan-jalan yang secara tingkatan otorisasi. Masyarakat cuma ingin jalannya mulus dari ujung sampai ujung," tuturnya.