KlikSAJA,--Aksi seorang pria yang mengganti kode QRIS pada kotak amal masjid terciduk kamera CCTV di Masjid Nurul Iman Blok M Square.
Video aksi itu viral di media sosial Twitter dan telah diunggah oleh beberapa akun Twitter. Salah satunya akun Twitter @TechmenID yang diunggah pada Minggu (9/4/2023).
Pada video yang diunggah akun ini, seorang pria terlihat menghampiri kotak amal di Masjid Blok M Square.
Pria itu sempat menoleh kanan dan kiri, lalu menempelkan kode QRIS yang dia bawa di sakunya ke masing-masing kotak amal.
"Lebih hati-hati kepada para pengurus dkm dan jemaah masjid, karena ada upaya pemalsuan QRIS untuk kotak amal masjid," tulis akun Twitter @TechmenID.
Baca Juga: Ketua TP PKK Kota Makassar Terima Penghargaan Kerja Sama dari Nutric Bio Spray
Unggahan akun Twitter lain menyebutkan, kode QRIS yang ditempelkan pelaku dinamai "Restorasi Masjid" dengan National Merchant ID (NMID) ID2023254132939.
Pelaku juga diduga telah mengganti kode QRIS yang terintegrasi dengan 12 kotak amal di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan kode QRIS miliknya.
Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Iding, mengatakan, pria misterius itu mengganti barcode (kode batang) QRIS pada Kamis (6/4/2023).
Namun pihak Masjid Al-Azhar baru menyadari aksi pria itu pada Minggu (9/4/2023) malam.
"Betul, itu (QRIS palsu) menimpa masjid kami. Seorang pria tidak dikenal mengganti QRIS yang ada di 12 kotak amal dan kami baru tahu semalam," ujar Iding saat dikonfirmasi, Senin.
BI Blokir Rekening
Menanggapi viralnya video itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menguengaku telah menemukan tindakan penyalahgunaan QRIS pada kasus tersebut. Pasalnya, pelaku yang mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, tetapi merchant reguler.
Seharusnya merchant dengan bentuk rumah ibadah atau donasi sosial harus memberikan dokumen tambahan selain persyaratan umum untuk memperoleh QRIS. Dokumen tambahan ini untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0 persen bagi merchant tersebut.