"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," ujarnya sebagaimana dikutip KlikSAJA dari Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Atas dasar penyalahgunaan QRIS itulah, kode QRIS pelaku diblokir oleh BI.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (penyedia jasa pembayaran) terkait," ucapnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, BI sudah mengomunikasikan kepada semua PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa.
Dia meminta merchant untuk memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain. "Masyarakat pengguna diimbau untuk tetap berhati-hati menggunakan QRIS," tuturnya.****