Wawali Instruksikan Bentuk Tim Teknis Terpadu untuk Efektivitas Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Kamis, 13 April 2023 | 15:08 WIB
Suasana Rakor terkait perizinan di Kota Makassar
Suasana Rakor terkait perizinan di Kota Makassar

KlikSAJA, Makassar--Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mwnginstrukaikan pembentukan tim teknis terpadu pada Rapat Koordinasi (Rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan.

Rapat yang digelar di ruang rapat Wakil Wali Kota Kantor Balaikota, Kamis (13/4/2023), Itu untuk menindak lanjuti tingginya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan.

Setelah mendengar penjelasan masing-masing dinas, Fatmawati menginstruksikan agar segera dibentuk tim teknis terpadu.

Baca Juga: Lagi, Bunda PAUD Lanjut Sambangi Satu Sekolah Tinjau Implementasi Studi Tiru

"Sepekan tim teknis terpadu sudah harus terbentuk, agar segala permasalahan dapat segera tertangani," ujarnya.

Pada rakor itu dibahas beberapa masalah perizinan semisal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, perizinan terkait minuman beralkohol, maupun izin pemanfaatan badan jalan, izin pendidikan PAUD dan SD, izin koperasi,

Kepala Dinas PM-PTSP, Andi Zulkifli Nanda, dalam rakor tersebut menyampaikan penerbitan perizinan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait sehingga dibutuhkan tim teknis dari masing-masing dinas terkait, yang telah di SK kan, untuk penempatan di PTSP.

"SOP dari setiap perizinan berada di PTSP, namun untuk menerbitkan izin-izin, harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai dinas terkait, sehingga diharapkan dengan terbentuknya tim teknis terpadu dapat memaksimalkan pelayanan perizinan," ujarnya.

Selain untuk penerbitan perizinan, hal lain yang menjadi perhatian adalah terkait pengawasan.

"Terkadang saat pengurusan setelah melengkapi seluruh berkas, izin dikeluarkan. Namun seiring waktu berjalan terjadi perubahan, semisal izin restoran namun di lapangan ternyata ditemukan cafe, bar, ataupun lainnya," ujarnya.

Andi Zulkifli menambahkan, perlu adanya pengawasan rutin dan insidentil. Pengawasan rutin telah ditentukan oleh pusat dan akan dilakukan secara rutin di 50 perusahaan yang telah ditetapkan, untuk mengawasi apakah peruntukan dan perizinan telah sesuai.

"Untuk pengawasan akan dibentuk Satgas Pengawasan Perizinan Terpadu, yang ditanda tangani secara langsung oleh Wali Kota Makassar," ungkap Zulkifli.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X