Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Senin, 10 April 2023 | 15:49 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai rapat bersama Komnas TPPU.
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai rapat bersama Komnas TPPU.

KlikSAJA, Jakarta--Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU) membentuk satuan Tugas (Satgas) untuk mengusut kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip KlikSAJA dari Breaking News KompasTV Senin (10/4/2023).

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building," ujarnya.

Dia mengatakan, Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Kronologis Soimah Mengadu Soal Pegawai Pajak Pada Butet

"Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," sambung Mahfud Md.

Selain itu dia menegaskan, hasil pertemuan itu juga menemukan fakta bahwa tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Sumber data lanjutnya, yang dimiliki dirinya dan Sri Mulyani sama. "Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," kata dia.

Perbedaan laporan itu dianggap berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian data yang berbeda. "Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023 terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp 349 T," jelasnya.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Sumber: Kompas TV

Tags

Rekomendasi

Terkini

X