Mengenal Alat Musik Gambus, Seni Dakwah Nusantara Merentang Zaman

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 19 Maret 2025 | 23:25 WIB
Gambus dimainkan oleh sekelompok pemuda Melayu (Good News From Indonesia)
Gambus dimainkan oleh sekelompok pemuda Melayu (Good News From Indonesia)

KLIK SAJA - Gambus, alat musik petik yang menyerupai mandolin, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Nusantara serta dakwah Islam.

Dengan sejarah panjang yang merentang dari Timur Tengah hingga ke pelosok Indonesia, gambus bukan hanya sekadar alat musik, melainkan juga sarana dakwah yang menyebarkan nilai-nilai Islam melalui seni.

Keunikan suaranya yang khas dan perannya dalam orkes gambus membuat alat ini terus lestari hingga kini.

Asal Usul Gambus: Dari Timur Tengah ke Nusantara

Gambus berasal dari Timur Tengah, tepatnya dari Yaman, dan diperkirakan berkembang dari alat musik kuno bernama barbat.

Alat musik ini kemudian dibawa oleh para pedagang dan ulama yang berlayar ke Nusantara pada abad ke-7 hingga ke-15.

Selain berdagang, mereka juga menyebarkan ajaran Islam, dan gambus atau seni musik khas Timur Tengah menjadi salah satu medium dakwah yang efektif.

model set Gambus khas Timur Tengah
model set Gambus khas Timur Tengah (i stock)

Melalui alunan musiknya, nilai-nilai keislaman disampaikan dengan cara yang menyenangkan dan mudah diterima masyarakat.

Gambus memiliki ciri khas berupa badan yang bulat dan dipasangi senar, mulai dari 3 hingga 12 senar.

Alat ini dimainkan dengan cara dipetik, menghasilkan suara yang khas dan merdu. Dalam pertunjukannya, gambus biasanya diiringi oleh gendang, tabla, biola, dan seruling, menciptakan harmoni yang memikat.

Orkes Gambus dan Perannya dalam Budaya Melayu

Orkes gambus adalah sebuah ensembel musik yang menggunakan gambus sebagai alat musik utama.

Orkes ini sering mengiringi tarian tradisional seperti Tari Zapin dan Tari Jepen, yang biasanya dibawakan oleh penari pria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X