pemerintah

KPK Rilis Survei Penilaian Integritas 2024, Ungkap Kasus Suap Masih Dominan di Pemerintahan

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:15 WIB
Jajaran KPK Merilis Survei Penilaian Integritas 2024 (Berita Nasional)

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menunjukkan bahwa skor Indeks Integritas Nasional berada pada angka 71,53 poin.

Angka itu merupakan cermin situasi integritas di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, dengan temuan utama survei mengungkapkan tingginya tingkat suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (PD).

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Lantik 270 Kepala Daerah Pada 6 Februari 2025

Survei itu dijelaskan langsung Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara peluncuran SPI 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Pahala menekankan bahwa maraknya praktik suap dan gratifikasi menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan korupsi.

Pahala menjelaskan bahwa temuan survei menunjukkan bahwa 90 persen kasus suap dan gratifikasi terjadi di kementerian/lembaga, sementara 97 persen terjadi di pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten).

"Suap dan gratifikasi masih terjadi dengan jumlah yang sangat signifikan," tegas Pahala.

Pahala menerangkan bahwa peningkatan angka ini bukan hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga diakui oleh pegawai internal yang mengungkapkan adanya peningkatan kejadian suap dan gratifikasi yang cukup tajam.

Sebanyak 36 persen responden internal yang disurvei mengaku pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam kurun satu tahun terakhir.

Baca Juga: Wamenlu: Tidak Ada Pembicaraan Relokasi Warga Palestina ke Indonesia

Angka ini jelas menunjukkan peningkatan 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Statistik dari survei itu juga menunjukkan bahwa 50,05 persen pengguna layanan mengaku memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi), sementara 49,95 persen memberikan sesuatu dengan kesepakatan (suap/pungli).

Temuan ini menjelaskan betapa sulitnya memisahkan antara gratifikasi yang seringkali diterima tanpa paksaan dan suap yang diberikan dengan tujuan tertentu.

Pemberian suap dan gratifikasi dalam bentuk uang masih cukup mendominasi, dengan persentase mencapai 69,70 persen.

Halaman:

Tags

Terkini