Verifikasi akun menggunakan link atau kode OTP yang dikirimkan ke email. Setelah itu pastikan akun selesai dibuat dan bisa segera login.
3. Daftar Usulan
Setelah itu klik menu "Daftar Usulan" dan klik "Tambah Usulan". Isi data diri dan unggah foto yang diperlukan.
Pillih Bansos PKH di antara pilihan bansos yang ada. Klik "Tambah Usulan". Setelah itu data KTP pelaku UMKM sudah berhasil didaftarkan.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa dapat BLT Rp 600 ribu pada Januari 2024 ini atau sampai Maret 2024 ini, dari Bansos PKH, bukan BPUM Eform BRI maupun BNI.
BLT Rp 600 ribu ini akan cair sebanyak 4 kali dalam setahun, atau jika ditotal mencapai Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima Bansos PKH.
Baca Juga: Resmi Dimulai Hari Ini, Inilah Perwakilan Indonesia yang Akan Berjuang di India Open 2024
Bansos PKH, Solusi Alternatif untuk UMKM
Pelaku UMKM yang tak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan apapun, bahkan BPUM Eform BRI maupun BNI, bisa mendaftarkan data KTP untuk dapat BLT Rp 600 ribu Januari 2024 via Bansos PKH.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM:
- WNI
- Sudah lansia atau difabel berat
- Warga miskin/rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.