1. Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik NIK KTP;
2. Masuk kategori miskin atau rentan miskin;
3. Bukan ASN;
4. Bukan anggota TNI dan Polri;
5. Terdata di DTKS Kemensos.
Tapi selain itu, untuk dapat BLT Rp750.000 4 kali cair, keluarga UMKM harus ada yang masuk kategori ibu hamil/nifas atau anak usia dini.
Sebab di dalam PKH terdapat 7 jenis bantuan dengan nominal berbeda-beda, setiap keluarga PKH bisa dapat 4 di antaranya. Berikut detailnya:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
Baca Juga: Kembali Tanpa Kemenangan, MU Harus Berbagi Poin dengan Hotspur di Old Trafford Stadium
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.