pemerintah

Para Pekerja dengan Ciri KTP Ini! Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta Daftar Bukan BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan dengan Masuk Program Prakerja

Selasa, 9 Januari 2024 | 17:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah, Klik Saja - Selengkapnya terkait informasi bagi para pekerja dengan ciri KTP ini dapat bantuan Rp 4,2 juta daftar online bukan BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan.

Tentunya para Pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 kembali menanti apakah bantuan ini cair lagi tahun 2024.

Walaupun dengan nominal seadanya berupa uang bantuan mencapai Rp 600 ribu pada tahun 2022 ini kembali dinanti cair untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kalah Atas Tunggal Putra India di Malaysia Open 2024, Jojo : Saya Sedikit Kurang Tenang

Baca Juga: Berhasil Pulangkan Wakil Jerman di Babak 32 Besar Malaysia Open 2024, Begini Tanggapan Rehan/Lisa

Awal tahun 2024 untuk informasi kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali cair belum ada kabar terbaru tentang bantuan ini.

Namun begitu, pekerja bisa mendapatkan bantuan lain dari pemerintah dengan nominal mencapai Rp 4,2 juta.

Bantuan Rp 4,2 juta ini menyasar untuk pekerja atau masyarakat dengan KTP berciri usia produktif di atas 18 tahun dan bukan termasuk pelajar atau mahasiswa.

Tidak ada batasan nominal gaji sebagaimana syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang harus di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Leo/Daniel Harus Angkat Koper dari Malaysia Open 2024 Setelah Tunduk Atas Wakil Denmark

Pekerja dengan nominal gaji berapa pun, atau mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja berkesempatan mendapatkan bantuan ini.

Beberapa hal yang perlu disiapkan yakni termasuk KTP dan KK serta alamat email milik pekerja untuk mendaftar.

Adapun bantuan Rp 4,2 juta yang dimaksud yakni daftar program Kartu Prakerja untuk periode tahun 2024.

Baca Juga: Tunduk Atas Wakil India, Jojo Gagal Melaju ke Babak 16 Besar Malaysia Open 2024

Kartu Prakerja sendiri adalah program pemngembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja membutuhkan peningkatan kompetensi.

Halaman:

Tags

Terkini