pemerintah

Sebanyak 7704 Laporan Konsumen Terselesaikan, Dirjen PTKN : Ini Komitmen Pemerintah

Sabtu, 6 Januari 2024 | 18:37 WIB
Dirjen PKTN Menjelaskan Bahwa Selama Tahun 2023 Ada Sebanyak 7707 Laporan Konsumen Mengenai Niaga (Ilst)
Pemerintah, Klik Saja - Pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian perdagangan berkomitmen memberikan kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian terkait perdagangan (niaga).
 
Hal tersebut dibuktikan dengan sebanyak 7704 pengaduan yang berhasil diselesaikan oleh Ditjen PTKN sepanjang tahun 2023. 
 
Moga Simatupang selaku Direktur Jenderal PTKN mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu komitmen dari PTKN untuk terus memberikan kemudahan dan penyelesaian kepada masyarakat terkait perdagangan.
 
“Sepanjang 2023, Ditjen PKTN melayani 7.707 laporan konsumen yang meliputi 6.018 pengaduan konsumen, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan pengaduan (99 persen) berhasil selesai. Sementara itu, tiga pengaduan sektor perumahan sedang diproses. Ditjen PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen,” kata Moga.
 
Ia juga menuturkan bahwa dari 7707 laporan yang disampaikain oleh konsumen, terdiri dari sembilan sektor perdagangan dan dua instrumen pendukung.
 
 
"Pengaduan konsumen meliputi sembilan sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik/kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas,jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Selain itu,terdapat duainstrumen pendukung,yaitu jasa logistik dan niaga-el", tuturnya.
 
Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam penyelesaian pengaduan konsumen. Moga menambahkan, pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumentelah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan telah selesai.
 
“Penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasinya. Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. Jika kedua belah pihak tidak menerimaatautidak sepakat, kami menyarankan untuk melanjutkan ke BPS Katau ke pengadilan. Lalu, pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai ditangani di Kementerian Perdagangan", tutup Moga

Tags

Terkini