Pemerintah, Klik Saja - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengupayakan penyediaan infrasturkur digital untuk menunjang percepatan digital di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan arahan presiden jokowi yang dikeluarkan dalam Peraturan presiden.
Jokowi mengeluarkan peraturan presiden terkait dengan adanya percepatan transformasi digital untuk menunjang Indonesia Digital tahun 2045 mendatang.
Budi Arie Setiadi selaku kementerian Informasi dan Komunikasi mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung arahan dari presiden Jokowi dengan menyediakan infrastruktur digital yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Kominfo siap melaksanakan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional sebagaimana amanat Perpes 82 Tahun 2023. Termasuk melalui dukungan infrastruktur digital yang ada, termasuk jaringan pita lebar dan Pusat Data Nasional," kata Kominfo.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan KemenPANRB untuk membantu percepatan digital sesuai dengan kewenangan dan tufoksi masing-masing.
"Sejalan dengan Visi Indonesia Digital 2045, dalam rangka percepatan transformasi digital, Kominfo siap mendukung KemenPANRB dan akan bekerja sama lebih erat lagi dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing," tambahnya.