KLIK SAJA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan ia dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan segera melaksanakan sertijab dan menyampaikan visi misi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jatim begitu keduanya menyelesaikan kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang.
Pelaksanaan sertijab dan penyampaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2025-2030 sedianya dijadwalkan akan dilaksanakan di Gedung DPRD Jawa Timur pada hari Sabtu 1 Maret 2025 pukul 16.00 WIB mendatang.
Sebagaimana diketahui, retreat yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan sejak tanggal 21 – 28 Februari 2025.
Berbeda dengan Gubernur yang mengikuti retreat sejak hari pertama, untuk Wakil Gubernur kegiatan retreat dijadwalkan sejak tanggal 27-28 Februari 2025.
Pada agenda tersebut Khofifah akan menjabarkan dan menyampaikan visi misi mewujudkan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara secara lebih detail, mendalam dan terukur yang menjadi tujuan dari pembangunan lima tahun ke depan.
Bukan hanya itu, di sela kegiatan retreat, saat ini Khofifah juga turut mengkoordinasikan untuk pelaksanaan sertijab bagi 22 kepala daerah kabupaten kota di Jatim.
“Jadi untuk daerah yang kepala daerahnya petahana, maka tidak dilakukan sertijab tapi langsung penyampaikan visi misi di depan forum DPRD. Sedangkan untuk yang tidak petahana, maka dilakukan sertijab yang nantinya akan dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur atau yang ditunjuk mewakili,” ungkap Khofifah.
“Pelaksanaan sertijab ini maksimal harus dilakukan 14 hari kerja setelah pelantikan, itulah mengapa kita percepat agar semua bisa dilaksanakan secara maksimal dengan sisa waktu yang tersedia,” tambahnya.
Sementara untuk Kabupaten Pamekasan, saat ini Khofifah juga telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan penolakan pengajuan gugatan oleh MK atas Pilkada Pamekasan yang telah dibacakan pada 24 Februari 2025.
Dimana artinya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih bisa segera dilakukan setelah adanya penetapan oleh KPUD dan DPRD Pamekasan diikuti terbitnya SK Mendagri terkait pelantikan.
Sebagai tambahan informasi, dari total 39 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jatim, ada dua pasangan kepala daerah yang belum dilantik karena masih ada sengketa pilkada yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.
Untuk Kasus Pamekasan, MK telah membacakan amar putusan penolakan pengajuan sengketa, sedangkan untuk Kabupaten Magetan diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.***