KLIK SAJA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan arti pentingnya pengarusutamaan pencegahan bencana dalam kebijakan daerah sebagai upaya melindungi masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Kota Pontianak di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis (30/1/2025).
Ia menerangkan langkah ini bukan hanya untuk mengurangi risiko di masa depan, namun juga bentuk perhatian pemerintah agar saat bencana terjadi, masyarakat bisa diselamatkan secepat mungkin dan dampaknya diminimalkan.
Baca Juga: Menlu Desak Investigasi Penembakan WNI Oleh Malaysia di Laut Selangor
“Pencegahan harus diarusutamakan dalam kebijakan daerah, baik melalui reboisasi, pengendalian sedimentasi, maupun pengelolaan sampah. Ini bukan sekadar pembangunan, tapi tentang menyelamatkan masyarakat,” ungkap Pratikno.
Selain itu, ia menegaskan arti pentingnya pendataan infrastruktur yang diperlukan untuk pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Maka dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah prioritas agar daerah lebih siap menghadapi potensi bencana.
Pada kesempatan ini, Pratikno mengapresiasi berbagai pihak yang bertindak cepat untuk menyelamatkan masyarakat sehingga meringankan beban masyarakat dalam situasi tanggap darurat.
Ia menjelaskan bahwa semua itu tentunya tidak bisa dilakukan sendiri.
Hematnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan mitigasi bencana.
Dimana pemerintah pusat, daerah, kementerian teknis, hingga unsur TNI-Polri harus bekerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan upaya pencegahan.
Baca Juga: Menag Buka MTQ Internasional IV di Jakarta, Bawa Pesan Toleransi Antarumat Beragama
“Kita harus solid. BNPB, kementerian teknis, pemerintah daerah, serta Forkopimda harus bergerak bersama. Kalau ini berjalan dengan baik, masyarakat akan lebih terlindungi,” ungkap Pratikno.
Sementara itu, sebagai bagian dari upaya penanganan dan penanggulangan bencana, dalam kesempatan ini pemerintah juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang telah menetapkan Status Tanggap Darurat mencakup kebutuhan makanan, logistik, peralatan darurat, serta dana stimulan.