KKP Pastikan Awak Kapal Perikanan di Indonesia Harus Tesertifikasi

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 6 Januari 2025 | 08:26 WIB
ilustrasi nelayan awak kapal perikanan (ayo bandung)
ilustrasi nelayan awak kapal perikanan (ayo bandung)

KLIK SAJA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia telah dan harus memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang memadai.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menegaskan KKP terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” ujarnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis Bagi Para Santri di Pesantren

Berdasarkan hal tersebut, KKP juga terus memberikan kemudahan dan relaksasi pada tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.

Latif menjelaskan, berdasarkan SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.

SE tersebut juga menjelaskan sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.

Sertifikat lainnya yang diterbitkan oleh Kemenhub seperti basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.

“Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja,” tambah Latif.

Ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub ini, lanjut Latif, juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan dan/atau teknika kapal penangkap ikan saat melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan berujar untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan sejalan dengan alih kewenangan yang semula dilakukan Kemenhub ke KKP sesuai PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: KKP, Indonesia.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X