Rieke mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Proses penyidikan harus menjunjung tinggi kesamaan kedudukan di dalam hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi Pasal 27 Ayat 1, tidak boleh ada konflik kepentingan, perlakuan istimewa, atau intervensi yang dapat mengurangi independensi penyidikan,” sambungnya.
Ia berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara independen sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Semua Kemungkinan Penyebab Kematian Diminta Diperiksa
Rieke menilai penyelidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada satu kemungkinan penyebab kematian Winda.
Berbagai bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap korban perlu dibandingkan satu sama lain.
Pemeriksaan saksi juga dinilai penting untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum Winda ditemukan meninggal.
Selain itu, rekonstruksi tempat kejadian perkara dan pemeriksaan bukti elektronik dapat membantu memperjelas kronologi.
Pendekatan tersebut diperlukan agar setiap kemungkinan dapat diuji secara objektif berdasarkan bukti.
Dengan demikian, kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian tidak hanya didasarkan pada satu hipotesis.
Rieke Soroti Kepercayaan Publik terhadap Polri
Kasus kematian Winda juga dinilai memiliki dampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Rieke mengatakan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional karena kasus tersebut melibatkan anggota polisi.
Ia menilai transparansi menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Dalam kasus ini, apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana, Ditres PPA-PPO harus memastikan proses penanganan sesuai,” tambahnya.
Menurutnya, setiap temuan dalam penyelidikan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.