Ia mengingatkan bahwa korban bukan hanya seseorang yang dituduh melakukan pencurian, tetapi juga seorang ayah bagi anak-anaknya.
Menurut UAS, peristiwa seperti ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama agar tidak kembali terulang.
Ia juga mempertanyakan kondisi yang membuat sebagian masyarakat masih terdorong melakukan tindak kriminal karena faktor ekonomi.
UAS menilai ironi tersebut terjadi di tengah Indonesia yang dikenal memiliki sumber daya alam melimpah.
"Mengapa saudara kita mencuri? Di tengah negeri gemah ripah loh jinawi. Emas, nikel, minyak dan gas melimpah," ungkap UAS.
Tindakan Sepihak yang Berujung Hilangnya Nyawa
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa bermula ketika IKD diduga mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 24 Juli 2026 dini hari.
Dugaan tersebut kemudian memicu kemarahan warga hingga korban dikeroyok. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat aksi massa tersebut.
Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga disebut dibakar oleh warga.
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri.
Kasus itu kini menjadi perhatian luas dan terus mendapat sorotan publik.
Kementerian HAM Minta Korban dan Anak-anak Diberi Pendampingan
Tragedi tersebut juga mendapat perhatian dari Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurutnya, keluarga korban, terutama anak-anak yang terdampak, membutuhkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.
Pendampingan dinilai penting agar keluarga dapat menghadapi trauma akibat peristiwa tersebut.