nasional

Ramai Dibahas, Sudaryono Bersih-Bersih di BGN dengan Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Ini Daftar Pelanggaran yang Diungkap

Selasa, 28 Juli 2026 | 09:48 WIB
Ramai Dibahas, Sudaryono Bersih-Bersih di BGN dengan Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Ini Daftar Pelanggaran yang Diungkap (Menyoroti aksi bersih-bersih era Kepala BGN, Sudaryono hingga Nanik Deyang usai lembaga tersebut dibayangi skandal korupsi tata kelola MBG. (Dok. BGN))

KLIK SAJA - Sebagian masyarakat di Indonesia tengah ramai membicarakan langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang mengambil keputusan memberhentikan ratusan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lembaganya.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan dalam rangka pembenahan internal BGN.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi agar lebih disiplin dan profesional.

Sudaryono menegaskan bahwa tindakan tersebut menyasar pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran selama menjalankan tugas.

Kebijakan ini pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat di berbagai platform media sosial.

Isu tersebut menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan karena berkaitan dengan pengelolaan program strategis pemerintah.

Sudaryono Sebut Pemecatan Bagian dari Bersih-Bersih Internal

Sudaryono menjelaskan bahwa keputusan memberhentikan pegawai merupakan bagian dari proses penertiban di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Jadwal Citilink Surabaya – Banyuwangi Periode 1–7 Agustus 2026, Lengkap Jam Keberangkatan, Harga Tiket, dan Cara Pesan Online

Jumlah pegawai yang diberhentikan mencapai 261 orang, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Mayoritas di antara mereka dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran kedisiplinan selama bekerja.

Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib.

"Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026.

"Memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," sebutnya.

Aksi Pecat Pegawai Ala Sudaryono

Selain pegawai non-ASN, proses penindakan juga menyasar aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Halaman:

Tags

Terkini