nasional

Mengapa Febrie Adriansyah Tidak Mengenakan Rompi Pink? Kejagung Beberkan Alasan Penahanan di Rutan KPK

Minggu, 26 Juli 2026 | 06:14 WIB
Mengapa Febrie Adriansyah Tidak Mengenakan Rompi Pink? Kejagung Beberkan Alasan Penahanan di Rutan KPK (Menyoroti momen penahanan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang disorot publik lantaran tidak diborgol dan tanpa rompi tahanan. (Instagram.com/@fakta.indo))

"Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," ungkap Rudi.

Alasan 'Istimewa' Febrie Masuk Rutan KPK

Selain menjelaskan soal rompi tahanan, Kejagung juga mengungkap alasan penempatan Febrie di Rutan KPK.

Rudi menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan keamanan serta kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, Febrie selama ini pernah menangani berbagai perkara besar sehingga memerlukan perlindungan tertentu selama menjalani masa penahanan.

Pertimbangan itu juga dikaitkan dengan aspek akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara.

Kejagung menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK terkait penempatan tersebut.

Karena itu, pihaknya menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ungkap Rudi.

"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," imbuh Rudi.

Kejagung Dinilai Pertontonkan Ketidakadilan

Di sisi lain, proses penahanan Febrie memunculkan kritik dari sejumlah pihak.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Jadwal Batik Air Yogyakarta ke Balikpapan 27 Juli–2 Agustus 2026 Lengkap Jam Terbang, Harga Tiket, dan Cara Booking

Salah satunya datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang menilai terdapat perlakuan berbeda dalam proses penahanan mantan Jampidsus tersebut.

Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai kondisi itu dapat memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap tersangka seharusnya diperlakukan dengan standar yang sama tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan sebelumnya.

Kritik tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini