KLIK SAJA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie tiba di lokasi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.30 WIB dengan pengawalan petugas keamanan.
Saat turun dari kendaraan, ia terlihat mengenakan kemeja batik abu-abu tanpa memakai rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim dikenakan para tersangka kasus korupsi.
Kondisi tersebut langsung menjadi perhatian publik karena berbeda dengan prosedur yang kerap terlihat dalam penahanan tersangka lain.
Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung pun memberikan penjelasan mengenai alasan di balik proses penahanan tersebut.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.
Kejagung Ngaku Buru-buru
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa tidak dipakainya rompi pink oleh Febrie bukan karena perlakuan khusus.
Menurutnya, proses penahanan berlangsung pada malam hari sehingga seluruh rangkaian dilakukan dalam waktu yang cukup terbatas.
Situasi tersebut menjadi alasan mengapa atribut tahanan tidak sempat dikenakan sebelum Febrie dibawa ke Rutan KPK.
Selama proses pemindahan, Febrie tetap berada dalam pengawalan penyidik hingga memasuki rumah tahanan.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik yang ramai diperbincangkan di media sosial.