nasional

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI Dinilai Belum Jelas, Praktisi Hukum Minta Transparansi Penanganan

Rabu, 15 Juli 2026 | 11:26 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI Dinilai Belum Jelas, Praktisi Hukum Minta Transparansi Penanganan

Berdasarkan penelusurannya, kasus tersebut belum menunjukkan kepastian hukum hingga sekarang.

Karena itu, ia mempertanyakan kelanjutan proses penanganannya. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari Irfan Hidayat.

Mengungkap Adanya Penyitaan Dokumen dalam Proses Penyelidikan

Menurut Irfan, penyelidikan kala itu juga disertai tindakan hukum berupa penyitaan sejumlah dokumen.

Ia menyebut dokumen yang disita antara lain berupa print out rekening dan dokumen lain yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Irfan mengatakan, "Sudah ada berita acara penyitaan mulai dari print out rekening, serta dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan berita acara penyitaan nomor Print-416/O.2/Fd.1/09/2016 tertanggal 19 September 2016, lalu," papar Irfan tajam.

Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan sempat berjalan secara serius.

Meski demikian, ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum setelah tahap tersebut.

Penelusuran di SIPP Disebut Tidak Menemukan Perkara atas Nama Tersangka

Irfan mengaku melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Respons Kunjungan Wakil Bupati ke Tersangka Kasus Pembakaran Santri Ponpes Lombok, Ingatkan Hukum Nasional

Berdasarkan hasil pengecekannya, ia menyebut tidak menemukan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka yang disebut sebelumnya.

Temuan tersebut membuatnya mempertanyakan apakah perkara telah dilimpahkan ke pengadilan atau belum.

Ia mengatakan, "Saya cek tidak ada atas nama yang sudah disebutkan sebagai tersangka tersebut. Sehingga indikasinya, kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum atau belum masuk ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan hukum," ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan hasil penelusuran yang disampaikan Irfan. Belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai hal tersebut.

Menilai Perlu Ada Kepastian Hukum

Irfan menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini