Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI Dinilai Belum Jelas, Praktisi Hukum Minta Transparansi Penanganan

photo author
- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:26 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI Dinilai Belum Jelas, Praktisi Hukum Minta Transparansi Penanganan
Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI Dinilai Belum Jelas, Praktisi Hukum Minta Transparansi Penanganan

Menurutnya, apabila memang belum ada kepastian hukum, maka perlu ada penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai status penanganannya.

Ia menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut.

Irfan mengatakan, "Kami akan menelusuri terkait kasus tersebut prosesnya sudah sejauh mana. Dan jika ternyata memang belum ada kepastian hukum, maka kami mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar mendapat kepastian hukum," pungkas Irfan dengan nada tegas.

Pernyataan itu menjadi dorongan agar proses penanganan perkara lebih terbuka kepada publik. Ia berharap ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus tersebut.

PT BSI Belum Memberikan Tanggapan

Dalam pemberitaan ini disebutkan bahwa PT BSI memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi karena aktivitas pertambangan emasnya menggunakan kawasan hutan di Banyuwangi.

Baca Juga: Eksplor Maluku! Simak Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 44 Periode 15 – 24 Juli 2026 Rute Ambon – Kumber – Tual – Banda Eli – Marlasi – Toyando – Kumber

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan menunjuk lahan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Irfan menilai masuknya lahan di Sukabumi ke dalam penyelidikan dugaan korupsi menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemenuhan kewajiban tersebut.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSI disebut telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi.

Namun, perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X