nasional

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI Dinilai Belum Jelas, Praktisi Hukum Minta Transparansi Penanganan

Rabu, 15 Juli 2026 | 11:26 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI Dinilai Belum Jelas, Praktisi Hukum Minta Transparansi Penanganan

KLIK SAJA - Lahan kompensasi yang menjadi kewajiban PT Bumi Suksesindo (PT BSI) untuk aktivitas pertambangan di Banyuwangi kembali menjadi sorotan.

Praktisi hukum asal Banyuwangi, Irfan Hidayat, mengungkap bahwa lahan kompensasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pernah menjadi objek penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Menurutnya, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum terlihat jelas.

Ia pun mendorong adanya transparansi serta kepastian hukum atas kasus tersebut.

Lahan Kompensasi PT BSI Disebut Pernah Menjadi Objek Penyelidikan

Irfan Hidayat mengatakan lahan kompensasi PT BSI di Sukabumi pernah masuk dalam penyelidikan Kejati Jawa Barat.

Baca Juga: Jelajah Sulut! Catat Jadwal Kapal KM Cengkeh 06 Periode 13 – 24 Juli 2026 Rute Peta – Mangaran – Melonguane – Miangas – Marampit – Bitung – Tahuna

Menurutnya, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara di Desa Nangela, Kecamatan Cibitung, serta eks HGU PT Tybar di Kecamatan Cisolok.

Ia menjelaskan penyelidikan itu dilakukan sekitar tahun 2014 hingga 2015.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang ia miliki.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Kejati Jawa Barat mengenai perkembangan perkara tersebut.

Oleh karena itu, Irfan menilai kasus tersebut masih perlu mendapat perhatian.

Disebut Pernah Ada Penetapan Tersangka

Dalam keterangannya, Irfan menyebut pihak Kejati Jawa Barat saat itu telah menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka.

Ia menjelaskan penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan kala itu.

Namun, ia tidak menyampaikan adanya informasi mengenai perkembangan lebih lanjut terhadap status perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini