nasional

Pengacara Hotman Paris Sebut Sulit Menemui Korban Pembakaran Santri Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok, Ini Kronologinya

Rabu, 15 Juli 2026 | 10:51 WIB
Pengacara Hotman Paris Sebut Sulit Menemui Korban Pembakaran Santri Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok, Ini Kronologinya (Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah. (Tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo))

Ia kemudian menambahkan, “Namanya rumah sakit, enggak mungkin kami minta tolong dirapikan, kan enggak mungkin. Ya udah, kita tahu kondisinya rumah sakit.”

Setelah akhirnya masuk ke dalam kamar, Putri melihat salah satu korban sedang bercanda, sementara korban lainnya masih menjalani perawatan dengan infus dan pembersihan luka.

Pengalaman itu menjadi bagian dari hal yang ia ceritakan kepada publik.

Menilai Ada Kejanggalan dalam Proses Pengawalan Korban

Setelah berhasil menemui korban, Putri mengaku masih menyimpan tanda tanya mengenai prosedur yang diterapkan selama proses kunjungan.

Baca Juga: Update Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Edisi 16 Juli – 5 Agustus 2026 Rute Bitung – Gorontalo – Kendari – Baubau – Makassar – Bima – Denpasar

Menurutnya, pemeriksaan yang harus dilalui terasa cukup panjang untuk menemui korban yang sedang dirawat.

Putri mengatakan, “Jujur saya merasakan ada sedikit kejanggalan menurut kami, kenapa harus melalui lapis-berlapis pemeriksaan ini. Kan ini korban,” tambahnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Putri berdasarkan pengalaman saat melakukan pendampingan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan alasan detail mengenai prosedur tersebut. Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik.

Kasus Pembakaran Ponpes Lombok Masih Berlanjut

Kasus pembakaran di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok bermula dari insiden kebakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga santri menjadi korban, yakni SS, SAH, dan ADR, dengan tingkat luka bakar yang berbeda.

SS mengalami luka bakar paling parah hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sekitar sepekan di RSUD Praya.

Penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MR yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) sekaligus senior korban, serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka terhadap AMR didasarkan pada dugaan unsur kelalaian sebagai pimpinan pondok pesantren.

Sementara itu, penanganan terhadap MR dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).***

Halaman:

Tags

Terkini