Pengacara Hotman Paris Sebut Sulit Menemui Korban Pembakaran Santri Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok, Ini Kronologinya

photo author
- Rabu, 15 Juli 2026 | 10:51 WIB
Pengacara Hotman Paris Sebut Sulit Menemui Korban Pembakaran Santri Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok, Ini Kronologinya (Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah. (Tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo))
Pengacara Hotman Paris Sebut Sulit Menemui Korban Pembakaran Santri Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok, Ini Kronologinya (Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah. (Tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo))

Putri mengatakan, “Saya bilang ke mereka, ‘Bang, saya ini dari kemarin mau besuk tapi enggak boleh.

Katanya mereka ini tidak diperbolehkan ada media, ada orang lain selain orang tuanya yang menjaga di situ’ gitu.”

Meski telah menjelaskan maksud kedatangannya, proses pertemuan tetap tidak bisa dilakukan secara langsung.

Putri akhirnya memutuskan tetap datang pada Sabtu, 11 Juli 2026, untuk bertemu korban dan keluarganya.

Ia berharap dapat menjalankan tugas pendampingan sesuai amanat yang diterimanya.

Harus Menunggu Izin Berlapis Sebelum Bertemu Korban

Putri menjelaskan bahwa dirinya harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan sebelum akhirnya memperoleh izin masuk.

Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Parkir di Stadion Piala Dunia 2026, Ada Zona Larangan Parkir hingga Tarif Resmi FIFA

Ia menyebut setiap petugas yang berjaga harus meminta persetujuan kepada pihak lain terlebih dahulu.

Putri mengatakan, “Kami harus nunggu, yang jaga izin dulu itu pertama yang di depan. Kemudian yang kedua, saya masuk ke ruang tengah, izin lagi dan nunggu lagi. Katanya harus dapat izin dari pimpinan,” tutur Putri.

Menurutnya, proses tersebut memakan waktu karena izin diberikan secara bertahap.

Ia juga mengaku harus menunjukkan pesan WhatsApp dari Ketua Komisi III DPR RI sebagai bukti bahwa dirinya memang diminta datang. Setelah melalui proses tersebut, izin akhirnya diberikan.

Hampir Tidak Diizinkan Masuk ke Kamar Rawat Korban

Kesulitan belum berhenti ketika Putri hendak masuk ke ruang perawatan korban.

Baca Juga: Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja – Wates –Wojo – Jenar – Kutoarjo Periode 11-20 Juli 2026 Lengkap Jam Berangkat, Tarif dan Cara Pesan

Ia mengaku sempat diminta bertemu korban di luar kamar dengan alasan kondisi ruangan kurang rapi.

Putri mengatakan, “Saya tambah bingung kenapa kok dibawa keluar, kan ini sakit, kenapa kami harus di depan pintu. Alasan mereka, ruangan kamarnya berantakan dan enggak enak, tapi ya harus enggak apa-apa namanya rumah sakit,” ujar Putri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X