Putri mengatakan, “Saya bilang ke mereka, ‘Bang, saya ini dari kemarin mau besuk tapi enggak boleh.
Katanya mereka ini tidak diperbolehkan ada media, ada orang lain selain orang tuanya yang menjaga di situ’ gitu.”
Meski telah menjelaskan maksud kedatangannya, proses pertemuan tetap tidak bisa dilakukan secara langsung.
Putri akhirnya memutuskan tetap datang pada Sabtu, 11 Juli 2026, untuk bertemu korban dan keluarganya.
Ia berharap dapat menjalankan tugas pendampingan sesuai amanat yang diterimanya.
Harus Menunggu Izin Berlapis Sebelum Bertemu Korban
Putri menjelaskan bahwa dirinya harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan sebelum akhirnya memperoleh izin masuk.
Ia menyebut setiap petugas yang berjaga harus meminta persetujuan kepada pihak lain terlebih dahulu.
Putri mengatakan, “Kami harus nunggu, yang jaga izin dulu itu pertama yang di depan. Kemudian yang kedua, saya masuk ke ruang tengah, izin lagi dan nunggu lagi. Katanya harus dapat izin dari pimpinan,” tutur Putri.
Menurutnya, proses tersebut memakan waktu karena izin diberikan secara bertahap.
Ia juga mengaku harus menunjukkan pesan WhatsApp dari Ketua Komisi III DPR RI sebagai bukti bahwa dirinya memang diminta datang. Setelah melalui proses tersebut, izin akhirnya diberikan.
Hampir Tidak Diizinkan Masuk ke Kamar Rawat Korban
Kesulitan belum berhenti ketika Putri hendak masuk ke ruang perawatan korban.
Ia mengaku sempat diminta bertemu korban di luar kamar dengan alasan kondisi ruangan kurang rapi.
Putri mengatakan, “Saya tambah bingung kenapa kok dibawa keluar, kan ini sakit, kenapa kami harus di depan pintu. Alasan mereka, ruangan kamarnya berantakan dan enggak enak, tapi ya harus enggak apa-apa namanya rumah sakit,” ujar Putri.